Berasal dari pemerintahan negara mode seperti Prancis yang dimana telah memutuskan untuk bisa mencabut larangan yang sebutkan kalau pria gay atau homo seksual tidak boleh untuk mendonorkan darah. Walaupun telah di cabut, masih tetap ada syarat yang memang harus di tetapkan.
Pria yang telah menjadi gay maka akan diperbolehkan untuk sumbangman darahnya asalkan dari mereka absen dalam berhubungan seksual satu bulan sebelum pengajuan donor.
No comments:
Post a Comment