Berasal dari Mahkamah Agung atau MA sudah memberikan pengabulan akan peninjauan kembali suatu pengajuan dari Angelina Sondakh. Bisa di ketahui bahwa hukuman penjara dari sang terpidana kasus korupsi dari proyek pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas ini sudah di kurangi dua tahun dari sebelumnya 12 tahun dan di saat ini menjadi tinggal 10 tahun lagi.
- See more at: http://ruangkabar.com/berita-politik-angelina-sondakh-dapatkan-pemangkasan-masa-penjara/#sthash.BvTLryci.dpuf
No comments:
Post a Comment