Berita terbaru tentang dunia lalu lintas kita. Kini ada aturan dari Surat Izin Mengemudi terbaru. Adapun dari SIM, julukan dari surat izin mengemudi, sepeda motor di pastikan akan di klasifikasikan kembali kini menjadi tiga golongan. Ketiganya sudah di bagi berdasarkan adanya suatu kapasitas mesinnya. SIM C yang di gunakan untuk para pemilik motor dengan menggunakan kapasitas mesin yang ada di bawah 250 CC, sedangkan dari 250CC akan menggunakan SIM C1 dan SIM C2 untuk motor yang ada di atas 500CC.
- See more at: http://ruangkabar.com/kabar-terkini-sim-c1-dan-sim-c2-berapa-biaya-pembuatannya/#sthash.rFdtqKEC.dpuf
No comments:
Post a Comment