Ada sebanyak 14 ABG tersangka dari kasus pemerkosaan dan juga pembunuhan terhadap siswi SMP bernama Yuyun yang masih berusia 14 tahun di Kasubun, Padang Ulak, Rejang Lebong Bengkulu saat ini terancam untuk menjalani hukuman selama 30 tahun penjara.
Seperti keterangan berasal Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, bahwa kepada para tersangka itu akan di jerat pasal 76 d UU No 35 Tahun 2014 dan mendapatkan ancaman 15 tahun penjara di tambah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Jadi totalnya adalah 30 tahun penjara untuk para tersangka itu.
No comments:
Post a Comment