Udar Pristono yang baru saja di vonis selama lima tahun dan sudah mendapatkan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 5 bulan putusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk hari kemarin, Rabu (23/9/15). Sebelumnya dari vonis hakim ini memang di ketahui masih lebih rendah daripada tuntutan yang sudah diberikan jaksa yaitu 19 tahun penjara.
- See more at: http://ruangkabar.com/kabar-politik-baru-udar-pristono-mendadak-bisa-berjalan-dari-kursi-roda/#sthash.wY4OGrY8.dpuf
No comments:
Post a Comment