Suatu pemaksaan yang sudah di lakukan pasangan berada di dalam rumah tangga menjadi suatu bentuk kekerasan. Maka dari itu, istri yang sudah berhak untuk menolak jika dari hal tersebut memang tidak sesuai dengan keinginannya sendiri.
Berasal dari Komisioner Komisi Nasional Perempuan yang bernama Indriyati Suparno baru saja menyebutkan kalau sikap dari pasangan tidak sama dengan kesepakatan sebelum menggelar pernikahan atau ada suatu unsur pemaksaan, ada seseorang yang perlu untuk bisa mewaspadai itu menjadi suatu bentuk kekerasan. Penolakan wajar saja untuk bisa di lakukan oleh seorang karena di paksa.
- See more at: http://ruangkabar.com/berita-terupdate-pemaksaan-threesome-bisa-menjadi-bentuk-kdrt/#sthash.6C7cPZaJ.dpuf
No comments:
Post a Comment