Ada kabar terbaru di mana dari pemerintah Indonesia telah meluncurkan pertaruan baru. Yaitu peraturan presiden Nomor 19 Tahun 2016 masalah perubahan dalam layanan yang termasuk juga dari penyesuaian iuran untuk para peserta BPJS Kesehatan.
Berada di dalam peraturan presiden tersebut yang juga ada aturan tentang penghitungan denda keterlambatan untuk pembayaran iuran. Seperti dari Kepala Humas BPJS Kesehatan yang bernama Humaidi memberikan penjelasan, pihak menuturkan kalau dendan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini sudah di tuangkan berada di dalam Pasal 17 Perpres tersebut.
- See more at: http://ruangkabar.com/info-kesehatan-aturan-denda-baru-untuk-bpjs-kesehatan/#sthash.zTPXnk6Z.dpuf
No comments:
Post a Comment